Imansyah menambahkan, kehadiran financial technology (fintech) ibarat dua sisi mata uang. Sisi positifnya, kemunculan fintech membuka ruang akses pinjaman yang lebih lebar. Sementara dari sisi kompetisi, kehadiran fintech harus disikapi dengan inovasi dari perbankan itu sendiri.
"Kalau dilihat dia berkompetisi dengan perbankan yang pasti lah orang perbankan bisnisnya adalah sama pinjam meminjam. Kalau banknya itu melihat sebagai suatu tantangan itu bisa juga banknya tidak lebih inovatif kreatif atau banknya menjadi ke trigger menjadi inovatif," jelas dia.
Baca Juga: Punya 17.000 Pulau, Indonesia Cocok Kembangkan Keuangan Digital
Menyikapi tren baru ini, OJK juga berupaya untuk membuat payung hukum agar fintech mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, OJK juga mengantisipasi perkembangan fintech yang lebih masif.
(Martin Bagya Kertiyasa)