Baca Juga: Gara-Gara yang Ikut Cuma 900.000 WP, Alasan Sri Mulyani Revisi Aturan Tax Amnesty
Sri Mulyani mengatakan kesempatan PPh normal diberikan kepada peserta tax amnesty hingga 31 Desember 2017. Setelah lewat dari batasan maka akan dikenakan tarif PP 36 sebesar, 25% untuk WP Badan, 30% untuk WP Orang Pribadi (OP) dan 12,5% untuk WP lainnya.
Selain itu, apabila DJP menemukan harta yang belum diungkapkan, maka akan dikenakan sanksi. Oleh karenanya diimbau agar masyarakat jujur melaporkan hartanya.
"Kalau ditemukan oleh Ditjen Pajak kena PPh normal plus sanksi sebesar 200% sesuai UU tax amnesty bagi peserta tax amnesty dan 2% kali 24 kali maksimal 48%. Makanya kami berharap sosilaisasi ini berikan keyakinan pada WP bahwa patuh itu lebih baik. Patuh itu mudah dan patuh itu jangan dipersukar dan ini tugas kami," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)