Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bentuk Holding Tambang, BUMN Diminta Diskusi dengan DPR

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 28 November 2017 |15:22 WIB
Bentuk <i>Holding</i> Tambang, BUMN Diminta Diskusi dengan DPR
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Ia menjelaskan, saat melakukan penyertaan modal negara non-tunai untuk PT Djakarta Lloyd, pemerintah meminta persetujuan DPR. Tapi untuk holding BUMN Tambang ini, pemerintah justru tidak meminta persetujuan DPR.

“PP 47/2017 memutuskan penyertaan modal negara ke PT Inalum dalam bentuk non-tunai. Ini sama dengan kasus Djakarta Lloyd. Tapi mengapa untuk Inalum tidak meminta persetujuan DPR. Ini tidak konsisten?,” katanya.

Pihak Kementerian BUMN diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai hal ini. Agenda rapat kerja Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN dijadwalkan pada awal Desember atau pekan depan.

Baca Juga: Ramai-Ramai Beri Wejangan, Jelang Kelahiran Holding BUMN Pertambangan

Ketika ditanyakan, apakah ada kemungkinan parlemen membatalkan holding BUMN Tambang tersebut? Legislator dari Daerah Pemilihan Banten III ini menyatakan DPR tidak punya kewenangan untuk intervensi terhadap PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Karena tidak diatur dalam UU.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement