Baca juga: Pernah Jadi Menkeu, Agus Marto Tak Sanksikan Kiprah Robert Pakpahan
Pasalnya di beberapa negara maju sekalipun, kedua pajak tersebut ditiadakan. Sehingga Industri properti pada negara tersebut mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Beberapa kebijakan yang kami mohonkan evaluasi kepada pemerintah mohon dapat dilakukan kajian ulang seperti penghapusan pph22 dan PPnBM. Permohonan ini sudah disampaikan resmi oleh Kadin Properti kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak namun belum ada tanggapan sama sekali. Karena ini di negara lain, properti tidak ada yang dikenakan pph22 dan PPnBM," jelasnya
Selain itu, dirinya juga meminta kepada Dirjen pajak baru untuk selalu melibatkan pihak pengembang dalam membuat kebijakan pajak. "Jangan ada surprises. Selalu ada dialog dua arah dengan kami karena semua kebijakan pajak dampaknya ke kami dan kami adalah pelaku di lapangan," ucapnya
(Rizkie Fauzian)