JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengungkapan hasil penangkapan kapal ikan asing, Fu Yuan Yu 831 pada Rabu, 29 November 2017 lalu akibat diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan modus bendera ganda (double flagging).
Menteri Susi mengatakan, dari hasil temuan, setidaknya terdapat total enam bendera negara pada kapal penangkap ikan dengan alat Gill Net berukuran 598 GT milik Fred Ho / Best Sea Food (ET) dengan Nakhoda Wong Zhi Yi bersama 21 ABK yang sudah menjadi target operasi (TO) KKP sejak April 2017.
"Saat ditangkap berbendera Timor Leste, namun saat penyidikan kita lebih mendalam di dalam kapal ada 5 bendera lainnya. Bendera Malaysia, Timor Leste, China, Filipina, dan Indonesia dan Singapura," kata Susi saat konferensi pers di rumah dinasnya, Senin (4/12/2017).
Double Flagging baru satu pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut. Selain itu, kata Susi kapal Fu Yuan Yu 831 tidak hanya melakukan praktik ilegal fishing di perairan Indonesia, melainkan juga di perairan Timor Leste.
Baca juga: Wih! Bisa Deteksi Kapal Pencuri Ikan, RI-Australia Kompak Basmi Illegal Fishing
Syukurnya, Indonesia bersama Timor Leste sudah menjalin kerja sama, yakni joint communique untuk memerangi kegiatan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing atau kejahatan perikanan dari perairan kedua negara.
"Di mana ini kedua negara sama-sama akan kerja sama dan koordinasi tanggulangi ilegal unreported, unregulated fishing di wilayah kedua belah pihak," jelasnya.
Intinya, kata Susi, Indonesia dan Timor Leste udah punya satu kesamaan pandangan dalam memandang anti ilegal unreported, unregulated fishing. "Bahwa tidak boleh namanya penangkapan ikan secara ilegal dibiarkan dimana pun juga. Kita akan bahu-membahu menanggulangi persoalan ini," tambahnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)