ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantapkan kualitas program Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sepenuhnya akan mulai digunakan untuk menggantikan peran Sistem Informasi Debitur (SID) mulai 1 Januari 2018.
Program SLIK merupakan perluasan dari program SID, atau yang kerap disebut sebagai BI Checking, yang selama ini dikelola Bank Indonesia selaku bank sentral.
SLIK dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan. SLIK akan menggantikan BI Checking seiring dengan peralihan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK.
Baca Juga: Perkuat Basis Data, OJK Desak Lembaga Keuangan Daftar SLIK
Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Rela Ginting, menyebutkan, untuk program SLIK sendiri saat ini pihaknya masih terus melakukan perbaikan. Baik terhadap infrastruktur maupun sumber daya manusia yang menangani program tersebut.
“Sudah siap sebenarnya, tapi kita terus melakukan peningkatan kualitas infrastruktur programnya serta SDM-nya. Kita sadar betul bahwa ini (SLIK) akan menjadi tantangan besar untuk kita, makanya kita siapkan semua kebutuhan untuk pelaksanaannya,” sebut Rela Ginting, saat memberikan pembekalan pada Pelatihan dan Media Gathering Wartawan OJK Regional 5, Sumatera Bagian Utara, di The Pade Hotel Aceh, Selasa 5 Desember 2017 malam.
Rela menjelaskan, melalui sistem SLIK nantinya, informasi akurat dan detil nasabah yang ingin mengajukan pinjaman (debitur) dapat diakses dengan leluasa oleh lembaga pembiayaan bank maupun non bank. Sistem ini juga membantu industri keuangan terutama perbankan maupun non bank dalam mengambil keputusan dalam pemberian pinjaman.
“Ini sangat penting untuk dapat memperluas akses kredit dan dapat membantu menurunkan risiko kredit bermasalah," jelasnya.
Baca Juga: OJK Targetkan 1.626 Lembaga Jasa Keuangan Jadi Pelapor SLIK
Proses pelaporan SLIK sendiri telah dilakukan secara pararel dan bersamaan dengan pelaporan SID untuk periode bulan data Maret-November 2017. Selanjutnya, pada 1 Januari 2018, SLIK ditargetkan akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang selama ini dikelola oleh BI.
Berdasarkan data OJK, pada April 2017, jumlah lembaga jasa keuangan yang menjadi pelapor SLIK telah mencapai 1.626. Terdiri dari Bank Umum, BPR dengan aset lebih dari Rp10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank, dan pelapor sukarela SID.
Jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas dengan menambahkan LJK seperti BPR dan Lembaga Pembiayaan dengan aset di bawah Rp10 miliar, dan Pergadaian. Pada 31 Desember 2018 pelapor SLIK diproyeksikan meningkat menjadi 2.142 pelapor.
(Dani Jumadil Akhir)