Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Unit Syariah MNC Insurance Sudah Kantongi Izin Usaha dari OJK

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 06 Desember 2017 |16:27 WIB
Unit Syariah MNC Insurance Sudah Kantongi Izin Usaha dari OJK
Foto: Yohana Artha Uly/Okezone
A
A
A

Baca juga: Mantap! MNC Insurance Diharapkan Pacu Inklusi Keuangan di Cirebon

“Kami melihat adanya potensi pengembangan untuk bisnis asuransi syariah dari terus bertumbuhnya kontribusi premi bruto. Untuk itu, kami akan terus berusaha untuk mendorong pengembangan, baik dari sisi produk maupun pelayanan yang diberikan oleh Unit Bisnis Syariah kami,” ungkapnya.

Untuk distribusinya, ia mengatakan seperti halnya produk asuransi konvensional, produk syariah juga akan dipasarkan melalui bank, broker, maupun 150 lebih agen aktif MNC Insurance.

"Distribusi asuransi konvensional sama dengan distribusi asuransi syariah. Sumber distribusi bisa dari bank-bank, broker, bisa dari agen. Jadi agen secara bisnis konvensional yang punya sertifikat berdasarkan OJK," ucapnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement