PONTIANAK - Kalimantan Barat menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diserahkan oleh Dirjen Perbendaharaan sebanyak 552 DIPA dengan nilai mencapai Rp9,9 triliun
Anggaran ini meningkat 12,5% dibandingkan tahun lalu yang hanya 547 DIPA dengan anggaran Rp8,8 Triliun rupiah. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2017 tentang APBN tahun 2018,
Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mengatakan 552 DIPA yang diberikan terdiri dari Rp9,9 triliun terdiri dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di 14 Kabupaten/kota serta vertikal.
Menurutnya dekonsentrasi Rp184 miliar untuk 48 DIPA termasuk tugas pembantuan mencapai Rp452,1 miliar dalam 20 DIPA, dan urusan bersama Rp4,5 miliar untuk 9 DIPA serta DIPA instansi vertikal.
Baca juga: Bacakan DIPA, Jokowi: Kebangetan Sekali Kalau Masih Ulang, Kesalahan Masih Sama
"Untuk kantor Pusat anggaran sebesar Rp2,8 miliar untuk 21 DIPA, dan Kantor Daerah mencapai Rp6,3 miliar pada 454 DIPA," ungkapnya saat Pembagian DIPA di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14/12/2017).
Menurutnya untuk DIPA Tahun 2018 ini, Belanja Pegawai capai Rp3,2 miliar naik menjadi 32%, Belanja Barang Rp3,4 miliar naik sekitar 35%, Belanja Modal Rp3,2 miliar mencapai 32%, Belanja Bantuan Sosial Rp12,3 miliar.