JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut menjaga kedaulatan Indonesia di tingkat internasional, antara lain, dalam memberantas pencurian ikan dan mengutamakan kebijakan yang berpihak pada nelayan nusantara.
"Ini laut kita seharusnya untuk kita, masyarakat Indonesia. Ini kok seenaknya saja para maling mengambil jatah kita, ini tentu tidak bisa dibiarkan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rilis di Jakarta, Minggu (17/12/2017).
Menteri Susi mengingatkan bahwa bila sumber daya ikan dicuri oleh pihak luar nanti Indonesia tidak mendapat apa-apa, sehingga hal tersebut harus dijaga karena stok di Tanah Air terus makin bertambah.
Baca Juga: Pemerintah Bakal "Sikat" Kapal Pencuri Ikan
Menteri Susi juga mendukung hasil Konferensi Tingkat Menteri di Argentina, 10 hingga 13 Desember 2017, yang sepakat untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang diperjuangkan Indonesia berupa pemberantasan praktik "Illegal, Unregulated, and Ureported (IUU) Fishing" dan peninjauan ulang penerapan subsidi perikanan.
Sebagaimana diwartakan, subsidi yang diberikan pemerintah di dalam sektor perikanan perlu benar-benar difokuskan pada nelayan tradisional untuk mengangkat harkat kesejahteraan mereka dan anggota keluarganya.
"Kami menilai, hanya sekitar 16% dari total subsidi perikanan dari pemerintah Indonesia yang sampai pada nelayan tradisional skala kecil," kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata.
Menurut dia, sekitar 90 persen subsidi perikanan diberikan secara ekslusif pada industri perikanan skala besar yang berkontribusi pada penangkapan ikan berlebih.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang berkomitmen kuat untuk melindungi perikanan skala kecil melalui Pedoman FAO tentang Perlindungan Perikanan Skala Kecil dalam Konteks Mengurangi Kemiskinan dan Ketahanan Pangan Tahun 2014. Pendekatan hak asasi manusia menjadi jiwa dari upaya perlindungan perikanan skala kecil.
Secara khusus tentang subsidi BBM, pihaknya mencatat dari 90 persen rumah tanggal nelayan, 60 persen pengeluaran produksinya didominasi oleh kebutuhan pembelian bahan bakar minyak (BBM). Namun, keberadaan Permen ESDM No. 6 Tahun 2014 yang membolehkan kapal 30 GT mendapatkan subsidi solar telah berdampak pada terjadinya penimbunan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak tertentu, kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News