JAKARTA - Lembaga Management Aset Negara (LMAN) bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan 32 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Perjanjian ini, mengatur pembayaran pengadaan tanah yang dibayarkan lebih dulu oleh BUJT.
Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, penandatanganan MoU dengan 32 BUJT merupakan bentuk komitmen LMAN dalam mengawal pendanaan tanah utamanya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Manado-Bitung Ditargetkan Rampung 2017
"Pagi ini kita dengan BPJT dan 32 BUJT akan siap menandatangani MoU sebanyak 34 perjanjian tentang pembayaran pengadaan tanah yang telah dibayarkan lebih dahulu oleh BUJT dengan Rp25,268 triliun," tuturnya, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Rahayu mengatakan, pembayaran dana talangan tersebut menggunakan alokasi dana pendanaan lahan yang siapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Di mana dalam APBNP 2017 dari semula Rp13,28 triliun ditambahkan menjadi Rp25,826 triliun untuk pengadaan tanah jalan tol.
Baca Juga: Hari Ini Tarif 9 Ruas Jalan Tol Naik, Cek Daftarnya
"Oleh karena itu sekarang diperlukan ada amandemen nota kesepahaman 2017 pada 34 ruas jalan tol di mana 2 ruas adalah baru salah satunya Pasuruan-Probolinggo," ujarnya.
Rahayu berharap, dengan dibayarkannya dana talangan maka pembebasan lahan segera dituntaskan konstruksi bisa berjalan dan segera tuntas serta dana talangan dikembalikan.
Baca Juga: Pengusaha: Harusnya Tarif Tol Makin Turun
Sementara itu, Rahayu menerangkan, untuk pembayaran dana talangan dengan menggunakan anggaran 2016, LMAN telah mengganti sebanyak Rp11,65 triliun dari total pengajuan Rp12,4 triliun untuk 117.177 bidang tanah.
"Pengadaan tanah dan pembebasan lahan ini telah dilakukan dengan tata kelola dengan baik. Insya Allah tidak menyisakan masalah di kemudian hari," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)