Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Maksimalkan Penggunaan Bansos Non-Tunai, BI Kumpulkan Kementerian hingga Bankir

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2017 |11:46 WIB
 Maksimalkan Penggunaan Bansos Non-Tunai, BI Kumpulkan Kementerian hingga Bankir
Deputi Gubernur BI Sugeng. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai payung hukum penyaluran bansos non-tunai, juga sudah diatur pemerintah Kemenko PMK dengan menerbitkan Perpres No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bansos secara non-tunai. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman yang jelas dan menjaga standarisasi mekanisme penyaluran secara non-tunai berbagai program bansos.

"Sehingga, dalam hal pada perkembangan ke depan terdapat berbagai bantuan sosial yang akan disalurkan secara non-tunai, maka standarisasi mekanisme dapat mengacu pada Perpres dimaksud" pungkas Sugeng.

Sekadar informasi, seminar ini dihadiri berbagai kementerian yakni Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kemnerian Keuangan hingga bankir dari bank BUMN. Selain itu terdapat pula analis-analis yang turut dalam acara tersebut.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement