Sebagai informasi, Penandatanganan perjanjian ini menjadi landasan hukum bagi pihak-pihak dalam pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek. Hak lain yang diatur dalam perjanjian tersebut antara lain :
a. Masa penyelenggaraan dimulai sejak tanggal pengoperasian komersial hingga lima puluh tahun kemudian
b. Selama masa penyelenggaraan tersebut, PT KAI (Persero) harus melakukan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT dengan memperhatikan standar dan kinerja pelayanan yang ditentukan oleh Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan;
c. Peran konsultan integrator yang menjalankan fungsi integrasi prasarana dan sarana selama masa pembangunan prasarana dan depo;
d. PT KAI (Persero) dapat mengusahakan kawasan Transit Oriented Development (TOD) dan melaporkan secara berkala kepada Kementerian Perhubungan.
(Fakhri Rezy)