Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

YLKI: Gerakan Nontunai Cermin Kebijakan Negara Belum Penuhi Hak Publik

Antara , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |21:24 WIB
YLKI: Gerakan Nontunai Cermin Kebijakan Negara Belum Penuhi Hak Publik
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai sepanjang 2017 masih banyak kebijakan negara yang belum memenuhi hak-hak publik dan membuat kegaduhan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

"Hal itu tercermin pada kebijakan pendaftaran ulang pemegang kartu seluler prabayar, wacana penyederhanaan tarif listrik dan penerapan Gerakan Nasional Nontunai atau GNNT," kata Tulus di Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Pada kebijakan pendaftaran ulang pemegang kartu seluler prabayar, Tulus menilai kegaduhan terjadi karena informasi dan sosialisasi yang minim sehingga menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Baca Juga: Tahun Politik, Perlindungan Konsumen Bisa Terabaikan

Masyarakat curiga pendaftaran ulang tersebut akan dilakukan untuk kepentingan jangka pendek berkaitan dengan pemilu atau untuk penyadapan data pribadi milik konsumen untuk kepentingan komersial maupun politik.

Pada wacana penyederhanaan tarif listrik, Tulus menilai kegaduhan muncul karena masyarakat sebagai konsumen listrik panik dan menduga kebijakan tersebut sebagai kedok untuk menaikkan tarif listrik.

"Masyarakat sangat khawatir karena saat ini tarif dasar listrik dirasa sangat mahal dan memukul daya beIi konsumen," tuturnya.

Baca Juga: Perkuat Perlindungan Konsumen di 9 Sektor, Sinergi Kementerian dan Lembaga Mutlak Dibutuhkan

Dalam penerapan GNNT, Tulus menilai terdapat dua pelanggaran hak publik, yaitu pemaksaan transaksi nontunai khususnya di jalan tol dan pengenaan biaya isi ulang kartu uang elektronik.

"Seharusnya konsumen tetap diberikan ruang untuk bertransaksi secara tunai di jalan tol. Pengenaan biaya isi ulang kartu uang elektronik, meskipun tidak besar juga merupakan ketidakadilan bagi konsumen," katanya.

Menurut Tulus, seharusnya konsumen yang menggunakan kartu uang elektronik untuk bertransaksi nontunai mendapatkan insentif, bukan disinsentif berupa biaya isi ulang, karena telah mendukung GNNT.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement