JAKARTA - Tahun 2018 akan ada momentum baru bagi transaksi saham di pasar modal Indonesia. Percepatan penyelesaian transaksi saham yang awalnya tiga hari (T+3/Transaksi + 3 hari) menjadi dua hari (T+2). Apakah yang dimaksud T+3 menjadi T+2?
Setelah investor saham mendapatkan saham di bursa melalui mekanisme transaksi di pasar sekunder Bursa Efek Indonesia (BEI), tidak otomatis langsung pada hari yang sama, sang investor akan menerima sahamnya.
Ada mekanisme penyelesaian transaksi yang harus dilewati melalui fasilitator lembaga Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) sebagai Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP) di pasar modal Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia.
Selama ini, peraturan menyebutkan selambatnya pada hari ketiga (T+3) setelah transaksi di BEI investor beli akan menerima sahamnya, dan investor jual akan mendapatkan uangnya. Sementara, untuk investor asing berlangsung selama 3,5 hari. Sehingga, jika mengacu pada aturan T+2, maka untuk investor asing diberikan waktu selama 2,5 hari.
Sejak lama, ada wacana untuk mempersingkat waktu penyelesaian transaksi menjadi T+2. Manfaatnya, jika penyelesaian transaksi lebih cepat, maka investor akan lebih cepat menerima efek dan dana untuk ditransaksikan kembali di bursa.
Dengan demikian likuiditas transaksi akan meningkat. Di bursa dunia, saat ini kebanyakan penyelesaian transaksi antara T+3 hingga T+2. Sementara bursa yang menerapkan T+1 baru Shanghai Stock Exchange di Tiongkok. Selain itu, hal ini akan mengundang lebih banyak investor asing seiring dengan semakin efisiennya pasar.
Secara kelembagaan, baik BEI maupun KPEI dan KSEI sudah mampu melaksanakan penyelesaian transaksi T+2. Yang selama ini ditunggu adalah peraturan yang akan menjadi payung hukum bagi percepatan penyelesaian transaksi. Kini, lampu hijau penyelesaian transaksi menjadi T+2 telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).