Sri Mulyani mengatakan perpanjangan IUPK kembali diberikan karena ada beberapa faktor pembahasan yang harus dirundingkan terlebih dahulu kembali sebelum difinalkan.
"Kami kemarin perpanjang sampai Desember, tapi sampai Desember kami lihat ada beberapa komponen yang harus difinalkan. Pertama divestasinya masih ada beberapa stages yang perlu kami settle pada awal tahun ini. Kemudian smelter juga, schedule pembangunan smelter dan kepastian dari perpajakan dan investasi yang perlu kami lock," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Izin Usaha Tambang Freeport Indonesia hingga 30 Juni 2018
Sementara itu, Sri Mulyani menyatakan meski masih dalam proses tapi pembahasan mengenai Freeport ini sudah hampir ditahap final atau hampir selesai.
"Meski masih proses tapi relatively semua hampir selesai. Maka untuk beri kepastian kami beri saja extension dari IUPKnya sampai Juni 2018. Kami harap sebelum ini selesai, permanen IUPKnya bisa di-issue bersama tiga komponennya yang lain, yaitu smelter, lifting, dan rezim investasinya," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)