JAKARTA - Pemerintah menyatakan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara hingga 30 Juni 2018. Artinya Pemerintah memberikan perpanjangan IUPK kepada Freeport yang seharusnya berakhir pada 10 Januari 2018.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.
Maka dengan mendapatkan perpanjangan IUPK sementara ini, Freeport Indonesia bisa kembali melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga di dalam negeri.
"Soal Freeport, IUPK sampe Juni 2018, ini adalah bagian dari proses yang akan kami finalkan ke-empat komponen dari negosiasi," ungkap Sri Mulyani, Selasa (2/1/2018).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Negosiasi dengan Freeport Tanpa Kendala
Sri Mulyani mengatakan perpanjangan IUPK kembali diberikan karena ada beberapa faktor pembahasan yang harus dirundingkan terlebih dahulu kembali sebelum difinalkan.
"Kami kemarin perpanjang sampai Desember, tapi sampai Desember kami lihat ada beberapa komponen yang harus difinalkan. Pertama divestasinya masih ada beberapa stages yang perlu kami settle pada awal tahun ini. Kemudian smelter juga, schedule pembangunan smelter dan kepastian dari perpajakan dan investasi yang perlu kami lock," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Izin Usaha Tambang Freeport Indonesia hingga 30 Juni 2018
Sementara itu, Sri Mulyani menyatakan meski masih dalam proses tapi pembahasan mengenai Freeport ini sudah hampir ditahap final atau hampir selesai.
"Meski masih proses tapi relatively semua hampir selesai. Maka untuk beri kepastian kami beri saja extension dari IUPKnya sampai Juni 2018. Kami harap sebelum ini selesai, permanen IUPKnya bisa di-issue bersama tiga komponennya yang lain, yaitu smelter, lifting, dan rezim investasinya," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)