Masyarakat juga bisa mengakses langsung website OJK untuk melihat daftar perusahaan yang telah dihentikan Satgas Waspada Investasi sehingga masyarakat bisa lebih berhati-hati setiap menerima penawaran investasi.
“Masyarakat bisa langsung menghubungi call centre OJK untuk bertanya atau konsultasi sebelum melakukan investasi,” jelas dia. Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L Tobing sebelumnya mengimbau kepada masyarakat sebelum berinvestasi agar memahami beberapa hal.
Misalnya memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Lalu, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Baca Juga: Tak Ada Ganti Rugi Korban Investasi Bodong, Satgas OJK: Pilih yang Logis
Selain itu, memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut juga memiliki domisili usaha sesuai izin yang dimiliki. Selain itu, kata dia, memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK,” terang dia.
(Ahmad Rohmadi)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)