Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Indonesia Jangan Mau Dikelabui Freeport McMoran

Efira Tamara Thenu , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2018 |08:03 WIB
Pemerintah Indonesia Jangan Mau Dikelabui Freeport McMoran
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menyatakan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara hingga 30 Juni 2018. Hal ini berarti Pemerintah memberikan perpanjangan IUPK kepada Freeport yang seharusnya akan berakhir pada 10 Januari 2018.

Pengamat Energi Nasional Simon F Sembiring mengatakan, perpanjangan IUPK sementara kepada Freeport Indonesia dinilai tidak tepat.

 Baca juga: IUPK Freeport Diperpanjang hingga Juni 2018, Sri Mulyani: Ini Bagian dari Proses

Ia mengatakan, pemerintah dalam hal ini masih lemah dan masih mudah dipatahkan oleh pihak Freeport Indonesia. Ia menilai seharusnya pemerintah tidak lagi memberikan perpanjangan izin kepada Freeport Indonesia.

“Pemerintah melalui ESDM lemah, alias letoi mau diberdayakan oleh McMoRan kedaulatannya,” ungkapnya kepada Okezone.

 Baca juga: Sri Mulyani Sebut Negosiasi dengan Freeport Tanpa Kendala

Ia kemudian menambahkan bahwa pemerintah seharusnya melepas Freeport Indonesia karena tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk terus mempertahankannya.

Take it or leave it. Tunggu 2021, biar PT Freeport Indonesia mati suri. Tidak ada keharusan Pemerintah untuk mempertahankan pengoperasiannya,” jelasnya.

 Baca juga: Pemerintah Perpanjang Izin Usaha Tambang Freeport Indonesia hingga 30 Juni 2018

Ia juga mengungkapkan kelompok yang ingin membeli hak beli Rio Tinto di Freeport Indonesia tidak memiliki dasar hukum. Ia mengatakan hal ini hanya akal-akalan dalam memutar uang yang ada dalam lingkaran ini.

“Di lain pihak ada, group yang mau membeli hak beli Rio Tinto di Freeport Indonesia yang tidak ada dasar hukumnya. Hanya rekayasa finansial untuk cuci uang dari skenario itu,” tukasnya.

Sebelumnya diketahui perpanjangan IUPK sementara ini dilakukan karena ada beberapa hal yang masih harus dirundingkan terlebih dahulu sebelum mencapai kata final. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan negosiasi Freeport Indonesia ini hampir rampung. Sebab itu, untuk memberikan kepastian kepada Freeport Indonesia, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang IUPK sementara hingga 30 Juni 2018.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement