Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Rp138 Triliun, Kurang Rp9 Triliun

Antara , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2018 |18:58 WIB
Realisasi Repatriasi <i>Tax Amnesty</i> Rp138 Triliun, Kurang Rp9 Triliun
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan realisasi dana repatriasi dari program amnesti pajak masih mengalami kekurangan Rp9 triliun dari kewajiban penyetoran sebesar Rp147 triliun.

"Repatriasi menurut data Rp147 triliun. Akan tetapi, realisasi masih Rp138 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (5/1/2018).

 Baca juga: Gebrakan Tax Amnesty di 2017, 3 Kali Pengampunan Pajak demi Kejar Target

Robert mengatakan, bahwa pihaknya masih akan menelusuri kekurangan Rp9 triliun tersebut, apalagi batas penyampaian repatriasi, sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah pada akhir Desember 2017.

"Selisih Rp9 triliun, sedang kami telusuri. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan," kata Robert.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement