Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa wajib pajak harus merealisasikan janji repatriasi yang telah dilampirkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
"Ketentuannya, wajib pajak yang ikut amnesti pajak, termasuk repatriasi, harus melampirkan data dan janji repatriasi yang dilampirkan berapa, dari situ kita tahu finalnya," ujarnya.
Baca juga: Kepastian Hukum Tax Amnesty Dikhawatirkan seperti BLBI
Saat ini, otoritas pajak, kata Hestu, masih menunggu laporan lengkap dari realisasi repatriasi tersebut, termasuk dari wajib pajak yang bersangkutan.
Laporan dari wajib pajak ini juga dibutuhkan karena diduga repatriasi sulit dilakukan karena ada larangan untuk mengeluarkan modal dari negara asal dana.