Untuk itu, Hestu belum bisa memastikan otoritas pajak akan menerapkan sanksi terhadap kealpaan atas kewajiban repatriasi tersebut sesuai dengan UU Pengampunan Pajak, yaitu berupa denda 200 persen.
"Kami lihat regulasinya karena kami masih mengacu pada regulasi yang ada. Akan tetapi, kami belum terima laporannya," ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Para Pemilik Mal untuk Lapor Harta
Sebelumnya, program amnesti pajak yang berlangsung pada bulan Juli 2016 hingga Maret 2017 telah mencatatkan modal masuk atau repatriasi sebesar Rp147 triliun.
Nilai repatriasi ini jauh di bawah jumlah repatriasi yang ditargetkan pemerintah sebelum program amnesti pajak berjalan, yaitu sekitar Rp1.000 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)