Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sistem Layanan Informasi Keuangan Berpindah dari BI ke OJK, Begini Sejarahnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2018 |18:08 WIB
Sistem Layanan Informasi Keuangan Berpindah dari BI ke OJK, Begini Sejarahnya
Konferensi Pers OJK SLIK (Foto: Giri Hartomo/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim 1 Januari 2018 pengelolaan sistem informasi debitur yang diberi nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) telah resmi digunakan. Nantinya, sistem SLIK tersebut tidak lagi ditangani oleh Bank Indonesia (BI) melainkan oleh OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan pemindahan mengenai informasi debitur sendiri dijalankan atas anaknya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Yang mana dalam undang-undang tersebut berbunyi kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan sistem informasi debitur.

 Baca juga: Gantikan BI Checking, OJK Tingkatkan Kualitas SLIK

"Sesuai dengan UU dalam turunannya UU OJK pasal 7 yang berbunyi memberikan amanat bahwa informasi debitur dikelola oleh OJK. Kemaren saat peralihan sistem masih digabung dengan BI, jadi makanya masih SID namanya," ujarnya dalam acara ngobrol santai di Kawasan Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Lebih lanjut Boedi menceritakan pun turut menceritakan awal pembentukan SLIK. Pada tahun 2014 pihaknya telah melakukan pembuatan grand desain mengenai sistem informasi debitur tersebut.

 Baca juga: Perkuat Basis Data, OJK Desak Lembaga Keuangan Daftar SLIK

Barulah pada tahun berikutnya, pihaknya melakukan beuty content tentang sistem informasi debitur (SLIK) tersebut. Sambil mengembangkan pada tahun 2015 ini pula pihaknya melakukan penandatanganan dengan Bank Indonesia untuk menggunakan sistem informasi debitur (SID) sementara.

"2014 kita mencoba membuat planning-nya desainnya, 2015 kita mulai dengan beauty content kemudian kita melakukan tes," jelasnya.

Kemudian lanjut Boedi, pada tahun 2016, pihaknya mulai melakukan sosialisasi terhadap SID. Pada tahun ini pula pembangunan SLIK rampung dan langsung dilakukan ujicoba.

 Baca juga: OJK Targetkan 1.626 Lembaga Jasa Keuangan Jadi Pelapor SLIK

"Tahun 2016 pembangunan SLIK selesai, kemudian langsung industrial tepat dan langsung pelatihan aplikasi," jelasnya.

Setelah itu lanjut Boedi pada tahun 2017 tepatnya bulan April, SLIK resmi di launching. Kemudian pada bulan Mei hingga Juni 2017 pihaknya menerbitkan Peraturan OJK sebagai landasan sosialisasi ketentuan.

Kemudian pada tahun 2018, tepatnya 1 Januari sistem informasi debitur resmi beralih menuju SLIK. Secara otomatis SID yang sebelumnya digunakan mati seiiring digunakannya SLIK.

"Sejak April kita melakukan pararel run jadi SID jalan sampai akhirnya Desember semua siap. Per Januari SOD mati dan alokasi menjadi beroperasi secara penuh," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement