JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan melakukan penenggelaman kapal lagi pada tahun 2018. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, dirinya sudah meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengehentikan penenggelaman kapal pada tahun 2018 mendatang. Menurutnya, penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan selama tiga tahun saja.
"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi tahun ini. Ini perintah! Sudah cukuplah itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Lebih lanjut Luhut mengatakan, untuk kapal-kapal yang melanggar dirinya akan tetap mengenakan sanksi tegas. Adapun sanksi yang dimaksud adalah dengan diberikan sanksi berupa penyitaan kapal.
"Nanti kita ingin jangan lagi di tinggalkan kapal. Tadi Pak Menteri Perhubungan juga menyampaikan tidak ingin ada kapal-kapal yang berhenti begitu saja. Cukup tiga tahun ini sekarang kita ingin lihat ke depan, orang sudah tau negeri kita tegas," kata dia.
Baca Juga: Curhat di Twitter, Menteri Susi Tak Gentar Dicap Tenggelamkan Kapal Seolah Pencitraan
"Kalau memang ada nanti ya buka tidak mungkin ditenggelamkan. Suatu ketika bisa saja, kalau ada pelanggaran-pelanggaran khusus, tapi tidak khusus ditenggelamkan," jelasnya.
Menurut Luhut, pada tahun 2018 pemerintah akan berfokus kepada peningkatan produksi ikan. Hal tersebut agar produksi akan ekspor ikan Indonesia bisa meningkat. Salah satunya adalah dengan lebih menjalankan program penangkaran ikan. Sehingga produksi ikan bisa meningkat dan tentunya berdampak kepada ekspor ikan Indonesia.
"Sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita naik. Bagaimana penangkaran ikan ini jalan sehingga, misalnya ikan napoleon yang ditangkar di Natuna ada 35 ribu ekor bisa dieskpor," jelasnya.
Baca Juga: Lawan Robot, Menteri Susi Andalkan Laut yang Berikan Pekerjaan Baru untuk Rakyat Indonesia
Selain itu lanjut Luhut, pihaknya juga akan mendorong untuk pengusaha asing bisa berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut guna menjalankan keinginan Presiden untuk mengundang investor sebanyak-banyaknya.
"Presiden sudah perintahkan semua investasi yang membawa kebaikan itu kita lakukan. Tiga syaratnya: Harus ramah lingkungan, Boleh gunakan tenaga asingnya selama tiga sampai empat tahun pertama, sisanya," jelasnya.
(Rani Hardjanti)