Namun dalam penyusunan tersebut para perusahaan harus menyusun berdasarkan prinsipel, umum dan juga termasuk flexibilitas. Namun dalam hal ini OJK hanya mengatur pokoknya saja sedangkan untuk detailnya masih akan ditinjau ulang.
"Jadi berdasarkan prinsipel, umum dan didalamnya ada flexibilitas termasuk nanti terkait laporan berkelanjutan itu kita hanya memberikan pokok-pokoknya. Bagaimana detailnya disesuaikan dulu enggak? Nanti setelahnya kita akan lakukan evaluasi kalau memang dirasa kita ada penyimpangan nanti baru kita berikan. Tapi diawal ini memang kita tidak menetapkan supaya tidak terlalu Perfect,"jelasnya.
Lebih lanjut Edi mengatakan dengan adanya aturan ini bisa membuat beberapa emiten mengalami peningkatan saham. Salah satu contohnya adalah apa yang dialami oleh Sri Kehati Indeks.
"Kita lihat di Indonesia contoh kecilnya ada di Sri kehati Indeks, indeksnya sudah berada diatas susitaneble kalau kita lihat," jelasnya.
(Fakhri Rezy)