Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Luhut: Masa Mau Dibiarin Sih Kapal Dibakarin

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |20:04 WIB
Menko Luhut: Masa Mau Dibiarin <i>Sih</i> Kapal Dibakarin
Menko Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya kembali buka suara terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Pasalnya dalam pemberitaan sebelumnya, dirinya melontarkan pernyataan untuk Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menghentikan penenggelaman kapal pencuri ikan.

Menurut Luhut, dia tidaklah melarang penenggelaman kapal seperti apa yang diberitakan. Bahkan dirinya mengaku ikut mengaggas aturan penenggelaman kapal tersebut beberapa tahun yang lalu.

"Saya ingin sampaikan, saya sangat mendorong itu tindakan tegas (penenggelaman kapal) itu bisa dilakukan dalam proses. Bahkan saya ikut menginisiasi saat masih di Kepala Staf Presiden," ujarnya dalam acara Konfrensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Menurut Luhut, banyak kalangan salah mengartikan yang dimaksud ucapan dirinya beberapa waktu lalu tentang penghentian penenggelaman kapal oleh pemerintah. Dirinya akan tetap mendukung penegakan hukum terhadap kapal pencuri ikan.


Baca Juga: Menteri Susi Penenggelaman Kapal Bukan Ide dan Hobi Saya!

Hanya saja, caranya tidak melulu selalu melakukan penenggelaman kapal. Kapal tersebut bisa diserahkan untuk nelayan-nelayan melalui koperasi nelayan agar bisa meningkatkan jumlah produksi ekspor ikan Indonesia.

"Saya tetap dukung penegakan hukum. Tapi setelah sekian lama jalan (penenggelaman kapal) saya pikir masa terus-terusan begitu. Saya bilang kenapa kapal itu tidak diberikan kepada koperasi koperasi nelayan kita, biar mereka melaut," jelasnya.

Pasalnya lanjut Luhut, saat ini produksi ekspor ikan Indonesia terus mengalami penurunan. Hal tersebut terlihat dari semakin banyaknya pabrik-pabrik ikan yang tutup.

"Peningkatan ekspor di KKP dari data - data yang ada menurun sekarang banyak lagi pabrik yang tutup. Suplaynya kurang itu sebenarnya esensinga bukan kita mendukung mafia. Jangan ragukan integritas kami kami ini setelah tiga tahun what's next. Masa mau dibiarin sih kapal dibakarin," jelasnya.

Baca Juga: Apa Benar Penenggelaman Kapal Tidak Beri Efek Jera Pelaku Illegal Fisihing?

Jika ditinjau berdasarkan Undang-undang nomor 45 Tahun 2009, kapal pencuri ikan bisa tetap ditenggelamkan dan juga bisa juga diambil alih negara untuk diserahkan kepada nelayan. Akan tetapi hal tersebut harus berdasarkan ketentuan dan proses yang berlaku,salahnya adalah keputusan pengadilan.

Didalam UU tersebut tertulis, bisa ditenggelamkan ketentuan pasal 66C ada kewenangan pada pengawas perikanan yang mengawasi itu. Itu berwenang melakukan tindakan khusus yang berusaha melarikan diri atau melawan. Kemudian pada pasal 69, dalam melaksanakan (penenggelaman) penyidik atau pengawas dapat melakukan tindakan khusus untuk bendera asing berdasarkan bukti.

Selanjutnya, pada pasal 76 A, benda yang dikatakan benda atau alat yang digunakan dalam dan atau yang dihasilkan dari tindak kejahatannya perikanan dapat dirampas untuk negara. Kemudian pasal tersebut berlanjut kepada pasal 76 C ayat 5, benda dan alat yang dirampas tindak pidana yang berupa kapal dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan koperasi nelayan.

Baca Juga: Penenggelaman Kapal Tak Cukup Tangkal Pencurian Ikan, Harus Libatkan Negara ASEAN

"Kalau sudah ada barang itu ada disitu ngapain ditenggelamkan nelayan kita banyak ya kita pakai aja untuk nelayan kita. Jadi yang ingin dikembangkan adalah budidaya seperti Napoleon untuk bisa cepat ekspor," jelasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement