JAKARTA - Presiden Direktur dan Senior Manager PT AIA Financial Indonesia (AIA), Ben Eng dan Donna Rosaline Panjaitan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya bernama Johnny Situwanda, Selasa (9/1/2018) malam.
Laporan dilakukan lantaran perusahaan asuransi sekaligus investasi itu, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sekaligus disinyalir melakukan penipuan dan penggelapan.
"Kita laporkan karena permintaan pembatalan atau penutupan investasi ditolak pihak AIA," ungkap Kuasa Hukum Johnny, Ardy Susanto melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Dia menjelaskan, perkara bermula saat Johnny menginvestasikan uang Rp2,3 miliar ke AIA pada 2010 silam. Investasi dilakukan setelah dia dijanjikan akan meraih keuntungan menggiurkan.
Baca Juga: Modus Investasi Bodong: Tawarkan Bunga di Atas 5% per Bulan
"Janjinya di atas tiga tahun sejak pertama kali investasi, keuntungan bakal diraih sebanyak 30%-40% dari total uang yang diinvestasikan," jelasnya.