Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Tipu Nasabah, Presiden Direktur AIA Dilaporkan ke Polisi

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2018 |19:39 WIB
Diduga Tipu Nasabah, Presiden Direktur AIA Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Direktur dan Senior Manager PT AIA Financial Indonesia (AIA), Ben Eng dan Donna Rosaline Panjaitan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya bernama Johnny Situwanda, Selasa (9/1/2018) malam.

Laporan dilakukan lantaran perusahaan asuransi sekaligus investasi itu, diduga melanggar Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sekaligus disinyalir melakukan penipuan dan penggelapan.

"Kita laporkan karena permintaan pembatalan atau penutupan investasi ditolak pihak AIA," ungkap Kuasa Hukum Johnny, Ardy Susanto melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Dia menjelaskan, perkara bermula saat Johnny menginvestasikan uang Rp2,3 miliar ke AIA pada 2010 silam. Investasi dilakukan setelah dia dijanjikan akan meraih keuntungan menggiurkan.

Baca Juga: Modus Investasi Bodong: Tawarkan Bunga di Atas 5% per Bulan

"Janjinya di atas tiga tahun sejak pertama kali investasi, keuntungan bakal diraih sebanyak 30%-40% dari total uang yang diinvestasikan," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement