Alasan pihak AIA tidak memenuhi permintaan itu, karena pengembalian Rp1,5 miliar sudah sesuai perjanjian yang sebelumnya telah disepakati. Setelah berulang kali disomasi, Johnny akhirnya memutuskan membawa perkara ke jalur hukum karena pihak AIA dinilai tak berniat memenuhi permintaan Johnny.
Baca Juga: OJK: Kerugian Investasi Bodong Capai Rp105,805 Triliun
"Pengembalian tiga polis senilai Rp1,5 miliar juga sesungguhnya tidak sesuai, seharusnya Rp1,9 miliar. Nanti apabila perkara masuk di pengadilan, saya juga akan minta ganti rugi lebih besar dari Rp400 juta, karena jika ibarat menyimpan uang di bank, seharusnya ada bunga yang didapat," katanya.
Dalam laporan bernomor LP/137/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 9 Januari 2018 itu, AIA dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf (F), Pasal 9 huruf (k), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (c) dan (f) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP.
"Kita sangkakan pasal itu, karena pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji. Kita juga jerat dengan Pasal 378 KUHP, karena diduga ada unsur penipuan," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)