JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax RON 92 sebesar Rp200 menjadi Rp8.600 per liter dari harga sebelumnya Rp8.400 per liter.
Kenaikan harga Pertamax mulai berlaku hari ini tepatnya pada pukul 00.00 WIB.
"Harga Pertamax naik Rp200 per liter," jelas petugas SPBU 34-114.07, Jakarta kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Konsumsi Premium Turun 27,01% Pertalite Naik 45,67%
Namun, harga BBM jenis Premium dan Pertalite tidak mengalami kenaikan harga. Tercatat, BBM jenis Premium penugasan untuk wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali) tetap Rp6.450 per liter dan BBM jenis Solar subsidi tetap Rp5.150 per liter. Sementara Pertalite tetap Rp7.500 per liter.