Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi GoPay Dihentikan karena Belum Ada Persetujuan BI

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2018 |16:57 WIB
Transaksi GoPay Dihentikan karena Belum Ada Persetujuan BI
ilustrasi (Website gojek)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menghentikan pembayaran PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transaksi Pembayaran.

Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, bicara GoPay sebenarnya tidak bisa hanya bicara hanya satu perusahaan. Akan tetapi jika ingin memiliki fasilitas pembayaran dengan fitur QR code tentu harus sesuai dengan PBI.

Baca juga: Jatah Ritel Kecil, Emiten Harus Siapkan 10% saat IPO

"Jadi kalau Anda ingin mempunyai izin QR code, Anda harus lapor ke BI untuk persetujuan, karena kita akan akses bagaimana kemampuan teknologi QR code yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan," tuturnya, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Dia menerangkan, sistem pembayaran menggunakan QR code merupakan metode pengembangan acquiring (transaksi yang dapat diterima dan proses pembayarannya dengan kartu kredit maupun debit). Seperti Elevtronic Data Capture (EDC) tapi berupa QR Code.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement