Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi GoPay Dihentikan karena Belum Ada Persetujuan BI

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2018 |16:57 WIB
Transaksi GoPay Dihentikan karena Belum Ada Persetujuan BI
ilustrasi (Website gojek)
A
A
A

 Baca juga: Go-Jek Mau IPO, Dirut BEI: Kita Kasih Karpet Merah

"Jadi ini dalam menjawab kebutuhan teknologi, kebutuhan pasar, biar selalu efisien. Tapi kita harus perhatikan, lebih aman dan sistemnya andal," tuturnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Sugeng menambahkan, BI sedang mengkaji aturan terkait dengan QR code. Hanya saja sekarang masih mengacu pada PBI Nomor 18 Tahun 2016.

"Ke depan nanti intinya ada ketentuan yang dibuat BI mengenai QR code. Nanti semua harus sesuaikan dengan QR code BI," tuturnya.

Sugen tidak mengatakan, apakah QR code GoPay tidak sesuai dengan aturan BI atau tidak saat ini. Hanya saja, dia mengatakan, nanti semua harus ikuti aturan QR code Bank Indonesia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement