Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji di Bawah Rp7 Juta Bisa Beli Rumah di Ibu Kota

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 19 Januari 2018 |11:53 WIB
Gaji di Bawah Rp7 Juta Bisa Beli Rumah di Ibu Kota
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

Hunian vertikal ini akan dijual dengan DP 0 rupiah dengan skema pembiayaan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) melalui Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang akan segera dibentuk oleh Pemprov DKI.

Selanjutnya tiga tower sisanya pada pembangunan tahap selanjutnya akan dijual dengan skema non-FLPP dalam rangka menjaga keberlanjutan atau sustainability PD Pembangunan Sarana Jaya untuk men dukung program Pemprov DKI dalam menyediakan hunian DP 0 rupiah ini.

Untuk diketahui, FLPP adalah pembiayaan perumahan dengan skema subsidi dari pemerintah bekerja sama dengan bank nasional yang telah menyediakan fasilitas tersebut dengan suku bunga rendah dan flat selama masa cicilan, yaitu suku bunga 5% dan dengan jangka waktu cicilan sampai 20 tahun.

Baca Juga: Program DP Rp0, Sandiaga Uno Libatkan REI

Calon pembeli harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya warga DKI Jakarta, diutamakan yang sudah menikah, belum pernah memiliki rumah, dan belum pernah mendapat fasilitas kredit FLPP. Untuk harga jual unit adalah Rp8,8 juta/m2 untuk wilayah Jakarta Timur.

Implementasi program DP 0 rupiah didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 Tanggal 29/ 10/2016 tentang Loan to Value atas KPR dan DP Kendaraan Bermotor. Pemerintah Provinsi DKI juga melibatkan pihak swasta dalam pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang proporsinya tergantung pada lokasi lahan yang secara rata-rata 70% komersial dan 30% diperuntukkan bagi MBR.

Chief Executive Officer dari Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengingatkan agar Pemprov DKI menyiapkan regulasi yang kuat sebagai payung hukum bagi program DP 0 rupiah.

Menurutnya regulasi DP 0 rupiah tidak bisa dengan pergub karena DP 1% dalam FLPP itu aturannya berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) dan itu harus diubah dari PMK-nya. “Sebaiknya Pemprov DKI menerapkan skema pendanaan melalui tabungan di Bank DKI hingga jumlahnya mencapai 1%. Tabungan tersebutlah yang kemudian bisa digunakan untuk pembayaran uang muka,” katanya.

Segera Bentuk BLUD

Bagaimana skema pembelian hunian DP 0 rupiah yang diperuntukkan bagi warga DKI berpenghasilan di bawah Rp7 juta, belum diketahui. Skemanya nantinya akan diumumkan oleh Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang terbentuk pada April mendatang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement