CIKARANG - Polisi akan menilang truk yang membawa kelebihan muatan barang saat melaju di jalur Jakarta-Bandung, mengingat selama ini kendaraan tersebut dituding sebagai penyebab macet dan kerusakan jalan dan sangat merugikan negara.
"Kalau sebelumnya tilang diberlakukan sewaktu-waktu saja tapi mulai minggu depan akan diberlakukan tilang setiap hari bagi truk yang melanggar muatan barang," kata Menhub Budi Karya kepada pers di Cikarang, Jawa Barat.
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan usai menhub rapat koordinasi dengan Jasa Marga, Kakorlantas, Dinas Perhubungan Jawa Barat, pengusaha angkutan membahas truk bermuatan lebih jalur Jakarta-Bandung.
Baca juga: Truk Dilarang Beroperasi, Perusahaan Logistik Rugi Rp20 Miliar
Menurutnya, selama ini besaran tilang terlalu kecil yaitu hanya Rp200.000 hingga Rp500.000 dan seringkali diabaikan oleh pemilik truk atau sopir karena dianggap terlalu kecil saat didenda di pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari hasil pemeriksaan acak terhadap lima truk yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Kakrolantas sebelum rapat koordinasi, ditemukan kesemuanya melanggar kelebihan muatan barang.
Baca juga: Usul Pengusaha Logistik: Kalau Macet, Tarif Harus Dinaikkan
Akibat terlalu kecil denda tilang, kata menhub, banyak truk yang melakukan pelanggaran apalagi razia kendaraan yang mengangkut barang tidak dilakukan setiap saat.
"Nanti kalau setiap hari kena tilang dan denda karena melanggar kelebihan muatan, mereka lama-lama akan bosan juga sehingga akan menurunkan beban muatan sesuai ketentuan," katanya.
Rekomendasi lain yang akan diusulkan ke Kementerian Koordinator Perekonomian, katanya, adalah pembagian empat jalur yakni jalur satu hanya diperuntukkan bus bermuatan lebih 30 orang, jalur dua hanya untuk truk, dan jalur tiga dan empat untuk mobil pribadi.
Menhub mengatakan, rekomendasi lain yang akan diusulkan adalah penetapan waktu beroperasinya truk yang hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 09.00.
Mengenai penetapan waktu beroperasinya truk tersebut, Menhub Budi Karya berdalih hal itu lazim dilakukan oleh sejumlah negara serta tidak terlalu berpengaruh dengan biaya operasional.
"Untuk jangka panjang rekomendasi lain yang akan disampaikan adalah menetapkan nomor genap ganjil untuk truk yang bisa beroperasi di tol Jakarta-Bandung," katanya.
Baca juga: Waduh, Pembatasan Truk Ganggu Proses Ekspedisi Barang
Sejumlah rekomendasi tersebut diputuskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, karena menilai jalur Jakarta-Bandung saat ini tidak nyaman untuk pengguna jalan akibat banyaknya truk yang melintas melebihi muatan sehingga jarak tempuh mencapai 5 jam lebih.
"Jalur itu sudah mengesampingkan rasa aman dan nyaman sehingga perlu dikeluarkan aturan agar truk bermuatan lebih tidak lagi melintas," katanya.
Dia minta agar penmilik dan sopir truk mau menaati peraturan tidak melanggar ketentuan muatan barang karena hal itu tidak hanya merugikan pengguna jalan lain, tapi juga menyebabkan jalan aspal dan beton cepat rusak yang membahayakan pengguna lain.
Jalur Jakarta-Bandung Tidak Nyaman karena Macet
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai jalur Jakarta-Bandung saat ini tidak nyaman untuk pengguna jalan karena banyaknya truk yang melintas melebihi muatan sehingga jarak tempuh mencapai 5 jam lebih.
"Jalur itu sudah mengkesampingkan rasa aman dan nyaman sehingga perlu dikeluarkan aturan agar truk bermuatan lebih tidak lagi melintas," kata Menhub Budi Karya.
Hal tersebut disampaikan usai menhub rapat koordonasi dengan Jasa Marga, Kakorlantas, serta Dinas Perhubungan Jawa Barat membahas truk bermuatan lebih.
Menurut menhub, akibat truk kelebihan muatan maka kecepatan akan berkurang sehingga berpengaruh kepada kecepatan kendaraan di belakang.
Selain itu, kata Menhub, akibat truk bermuatan lebih juga mengakibatkan jalan rusak sebelum waktunya sehingga mempengaruhi kecepatan kendaraan yang melintas.
Menhub menambahkan akibat truk bermuatan lebih kendaraan sering mogok seperti ban kempes atau as roda patah, sehingga mengganggu laju kendaraan di belakang.
Saat ini, kata Budi, pemilik dan supir truk seringkali mengabaikan angkutan muatan sehingga banyak yang melakukan pelanggaran.
"Tadi saja dari lima truk yang kita periksa muatannya,ternyata semuanya kelebihan muatan. Ini membuktikan bahwa pemilik dan supir truk tidak peduli dengan keselamatan dan kenyamanan di jalan raya," katanya.
Menhub mengatakan pihaknya bersama Kementerian Koordinator Perekonomian akan melakukan koordinasi membuat regulasi pengaturan truk melintas jalur Jakarta-Bandung.
"Kita akan buat regulasi yang ketat termasuk pengenaan denda seperti tilang," katanya.
Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani mengatakan, truk bermuatan lebih selama ini menjadi penyebab utama terjadinya perlambatan kecepatan di jalur Jakarta-Bandung.
Bahkan, katanya, dari 100% kecelakaan yang terjadi di jalur itu, sebanyak 63% dialami oleh truk bermuatan lebih.
Akibatnya, semua kendaraan menjadi terhambat perjalanannya dan berdampak makin lamanya perjalanan Jakarta-Bandung atau sebaliknya
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.