"Jadi di daerah tunjangan itu rata, fakta di lapangan saat ini di daerah itu belum sepenuhnya berdasarkan kinerja, paling-paling pertimbangannya absen. Kalau kinerja kan ada indikator kinerja utama, di breakdown ke sasaran kinerja pegawai, tercapai tidak, terlampaui tidak, itu yang sedang kita dorong. Nah penghasilan PNS ini, baik gaji maupun tunjangan akan diatur dalam RPP ini," ungkap dia.
Oleh sebab itu, dengan adanya struktur baru yang diatur dalam RPP ini akan membuat semua daerah mengikuti sistem merit.
Baca Juga: Skema Pensiun PNS Diubah, Begini Penjelasan Menteri Asman
"Sekarang lagi ada pembahasan intensif skema pengkajian. Penggajian dan tunjangan itu ke depan akan ideal sesuai sistem merit, sesuai UU ASN. Ini nantinya akan ditetapkan di PP (Peraturan Pemerintah) sehingga pola penghasilan PNS ini yang dalamnya gaji, tunjangan, itu penghasilan PNS betul-betul berbasis sistem merit. Yang jelas ini akan semakin mensejahterakan PNS," jelasnya.
Dia menegaskan, prinsip kenaikan penghasilan ini berdasarkan sistem merit yang nantinya skema baru ini juga akan diuji cobakan terlebih dahulu.
"Prinsip dasar kenaikan (penghasilan) berdasarkan sistem merit, skema teknisnya seperti apa itu belum bisa disampaikan. Nanti juga akan diuji coba dulu," tambahnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)