Oleh sebab itu, sebagai otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan juga keamanan transaksi keuangan, akan terus mendorong edukasi masyarakat terkait P2P lending. Sehingga kata Wimboh, masyarakat memiliki pemahaman yang tepat terkait transaksi online ini.
Baca Juga: OJK Segera Rilis Aturan Terkait Crowdfunding
"Konsen kita harus melindungi kepentingan masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan karena nggak tahu (P2P lending). Di undang-undangnya jelas kita melakukan edukasi perlindungan kepada masyarakat," ujar dia.
Selain, Wimboh juga mengatakan, lewat peraturan yang keluarkan OJK terkait P2P lending menjadi salah satu perlindungan pada masyarakat. Dengan adanya aturan tersebut maka pengguna jasa layanan ini dituntut untuk transparansi.
"Platform ini harus transparan kepada pemberi pinjaman atau peminjam," tutupnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)