Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Pengguna Jasa Peer to Peer Lending Harus Tahu Risiko Layanan

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2018 |17:47 WIB
OJK: Pengguna Jasa <i>Peer to Peer Lending</i> Harus Tahu Risiko Layanan
Foto: Yohana/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menghimbau pengguna jasa keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) yang dikenal peer to peer (P2P) lending untuk memahami risiko penggunaan sistem tersebut.

Adapun P2P lending sendiri merupakan sebuah layanan jasa keuangan berbasis online di mana pemberi pinjaman maupun nasabah yang mendapat pinjaman tak perlu melakukan pertemuan secara fisik.

Baca Juga: Fintech Modalku Salurkan Pinjaman UMKM Rp540 Miliar di Indonesia

"Peer to peer lending ini kan juga pertukaran informasi hanya lewat internet dan nggak mungkin dengan cara harus verifikasi, lokasinya di mana seperti kredit biasa, sehingga ini risikonya cukup besar," ujar Wimboh di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Salah satu risikonya disebutkan Wimboh yakni kredit bermasalah. Pasalnya tak ada proteksi kepada pemberi pinjaman bila terjadi kredit bermasalah sehingga merugikan pemberi pinjaman.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Sektor Keuangan Hati-Hati dengan Industri 4.0

"Pemberi pinjamannya harus ngerti, kalau dia ada risiko itu. Jangan sampai nggak ngerti, kalau dia sudah tahu ada risiko itu dan dia tetap melakukan artinya sudah paham. Tidak merasa dibohongi," tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement