Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Menarik Holding BUMN Migas, Belum Direstui Jokowi hingga Berlaku 60 Hari

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2018 |10:22 WIB
Fakta Menarik <i>Holding</i> BUMN Migas, Belum Direstui Jokowi hingga Berlaku 60 Hari
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyetujui perubahan anggaran dasar, yakni perseroan resmi menjadi subholding gas di holding BUMN sektor minyak dan gas bumi (migas).

Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama menjelaskan, RUPSLB tersebut digelar sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab atas instruksi pemerintah selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna. Ada dua agenda yang dibahas dalam RUPSLB ini, yakni perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus perseroan.

”Sesuai arahan Kementerian BUMN dan pengumuman ke Bursa Efek Indonesia, peme gang saham, dan media massa, kami telah menggelar RUPSLB yang Alhamdulillah berjalan lancar,” kata Rachmat dalam jumpa persnya di Jakarta kemarin.

 Baca juga: Gabung Pertamina, Status PGN Tak Lagi BUMN

Pelaksanaan RUPSLB tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 tertanggal 28 November 2017.

Dalam suratnya, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPSLB lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina telah diserahkan ke pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Rachmat, pembahasan perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk Holding BUMN Migas bisa segera terwujud.

”Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina(per sero),” ujar Rachmat.

 Baca juga: Pengalihan Saham PGN Masih Menanti Restu Jokowi

Dengan pengalihan saham Seri B tersebut, lanjut dia, PT Pertamina (persero) akan men jadi induk usaha (holding), sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Sementara anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN, yaitu PT Pertagas akan dialih kan kepemilikannya ke PGN.

”Pengalihan kepemilikan Pertagas kepada PGN ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rencana pembentukan holding minyak dan gas sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah,” kata dia.

 Baca juga: Jadi Holding Migas, Saham PGN Dijamin Tak Terdilusi

Rachmat mengatakan, karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula, terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN persero menjadi non-persero.

”Namun, berdasarkan PP 72/2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement