DUBAI - Jaksa Agung Arab Saudi Sheikh Saud Al Mojeb menyatakan kesepakatan antikorupsi mengumpulkan sekitar 400 miliar riyal (Rp1.429 triliun) dari para tahanan kasus korupsi.
Pernyataan resmi itu dirilis kantor informasi pemerintah Arab Saudi kemarin. Mojeb menjelaskan, kesepakatan itu mewakili sejumlah jenis aset, termasuk real estate, entitas komersial, saham, dana tunai, dan aset-aset lain. “Total jumlah orang yang dipanggil mencapai 381 orang dan 56 orang masih di tahanan,” ungkap Mojeb dikutip kantor berita Reuters.
Otoritas Arab Saudi telah membebaskan semua tahanan dari Hotel Ritz-Carlton Riyadh yang digunakan sebagai pusat interogasi dalam pembersihan korupsi. Selama tiga bulan operasi pembersihan korupsi, puluhan pejabat tinggi dan pengusaha ditahan oleh tim investigator yang menargetkan menyita sekitar USD100 miliar aset ilegal.
Baca Juga: Pengakuan Pangeran Terkaya Alwaleed bin Talal Selama Ditahan
“Tidak ada lagi tahanan di Ritz-Carlton,” ungkap pejabat Saudi secara anonim. Dia tidak menjelaskan berapa banyak tersangka yang masih ditahan di lokasi lain di Arab Saudi. Beberapa pihak yakin, mereka telah dipindah dari Ritz-Carlton ke penjara setelah menolak mengakui tuduhan bersalah dan belum mencapai kesepakatan keuangan dengan otoritas.
Setelah semua tahanan di Hotel Ritz-Carlton Riyadh, hotel itu akan dibuka kembali untuk publik pada pertengahan Februari, dengan tarif kamar per malam paling murah sebesar 2.439 riyal.
Hotel itu diperkirakan akan kembali ramai dikunjungi tamu, apalagi setelah nama hotel tersebut semakin terkenal karena menjadi tempat penahanan para pangeran dan tokoh penting lainnya. Pekan lalu, Kejaksaan Agung menyatakan sebagian besar tahanan telah membuat kesepakatan, yakni 90 orang dibebaskan dari semua tuduhan dan 95 orang masih ditahan.
Baca Juga: Kekayaan CEO Louis Vuitton Lampaui Bos Facebook
Beberapa kasus akan dibawa ke pengadilan. Para pebisnis ternama yang ditangkap termasuk Pangeran Alwaleed bin Talal memiliki perusahaan investasi global Kingdom Holding dan Waleed al-Ibrahim yang mengontrol perusahaan penyiaran regional MBC.
MBC melaporkan, investigasi menyatakan Ibrahim sepenuhnya tidak bersalah dan Pangeran Alwaleed menegaskan tidak bersalah. Meski demikian, para pejabat Arab Saudi menyatakan kedua tokoh itu telah membuat kesepakatan setelah mengakui terjadi pelanggaran.
Follow Berita Okezone di Google News