Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Ngakan Timur Antara mensimulasikan rencana pemberian insentif pajak tersebut, misalnya, sebuah perusahaan membangun R&D nya di Indonesia dengan nilai investasi Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan potongan Pajak Penghasilan (PPh) hingga Rp300 miliar kepada perusahaan tersebut.
"Jadi bentuknya pemotongan pajak, tidak berupa uang," ujar Ngakan.
Baca Juga: Investor Tak Pedulikan Tahun Politik, tapi Kepastian Insentif
Menurut Ngakan, Kemenperin masih menunggu respon dari surat yang dikirim Menperin tersebut, untuk pembahasan lebih lanjut.
"Kita masih menunggu, semoga segera ada tindak lanjut," tukas Ngakan.
(Dani Jumadil Akhir)