Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani, Gubernur BI dan OJK Rapat Bahas RUU AFAS dengan Komisi XI

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2018 |15:39 WIB
Sri Mulyani, Gubernur BI dan OJK Rapat Bahas RUU AFAS dengan Komisi XI
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) kembali mengadakan rapat kerja dengan pemerintah. Ada dua pembahasan dalam rapat ini, pertama membahas Rancangan Undang-undang (RUU) ratifikasi protokol keenam ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS) dan premi program restrukturisasi perbankan.

Dalam rapat ini, hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Wimboh Santoso bersama timnya masing-masing.

Baca Juga: Insiden 'Kartu Kuning', Sri Mulyani: Lulus Mata Kuliah Makro Ekonomi Dulu, Baru Demo

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XI, Marcus Melchias Mekeng yang membuka rapat setelah anggota dan pihak pemerintah hadir. Dalam rapat ini nantinya akan mendengarkan penjelasan pemerintah dan tanggapan anggota mengenai 2 topik bahasan.

"Tandatangan sudah di isi oleh 23 orang anggota dari 52 anggota dari 8 fraksi. Dengan demikian maka rapat kerja siang hari ini saya buka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ungkap Mekeng di Ruang Rapat Komisi XI, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Baca Juga: Gaya Sri Mulyani Todong Pertanyaan ke Mahasiswa UI

Mekeng menjelaskan, pertama nanti akan ada penjelasan pemerintah tentang RUU pengesahan protokol untuk melaksanakan paket komitmen dalam bidang jasa keuangan dalam persetujuan Kerangka kerja ASEAN di bidang jasa atau RUU Afas. Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari klasifikasi terkait hal ini dari anggota fraksi. Yang kedua pengambilan keputusan terhadap besaran premi program restrukturisasi perbankan.

"Dalam kerangka hubungan ekonomi dan perdagangan internasional, Indonesia ikut menandatangani suatu perjanjian perdagangan baik internasional maupun regional. Ikut sertaan Indonesia dalam perjanjian perdagangan regional antar lain dengan tanda tangan yang menandatangani ASEAN Framework agreement on service yang telah diratifikasi dengan keputusan presiden nomor 88 tahun 1995 pada tanggal 30 Desember tahun 1995 pelaksanaan komitmen paket karena Jasa Keuangan," jelasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Usul Bentuk Triple Helix Hadapi Boom Era Digital

Seperti diketahui, Indonesia telah melakukan tandatangan ratifikasi protokol keenam ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS) di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 20 Maret 2015 oleh para menteri keuangan ASEAN. Dengan begitu maka penjelasan Pemerintah harus diberikan agar mendapatkan persetujuan dari anggota Dewan.

"Oleh karena itu untuk mempersingkat waktu kami persilakan kepada Menteri Keuangan untuk menyampaikan penjelasan tentang RUU ini," tukas Mekeng.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement