Dalam putusan tersebut, PN Bangkinang juga menghukum tergugat (PTPN V) supaya mengosongkan objek sengketa dan mengembalikannya kepada status dan fungsinya sebagai kawasan hutan dengan me nebang pohon kelapa sawit di atas lahan tersebut dan menanam tanaman akasia serta merawat dan memupuknya sam pai tumbuh dengan sempurna sebagai layaknya hutan tanaman industri.
Baca juga; Indonesia Kecewa Parlemen Eropa Tetap Diskriminasi Sawit
"Ini jelas tidak masuk akal. Karena sesuai SK Menhut 878/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau seluas 2.139 ha berada di APL (areal penggunaan lain)," ujar Sadino.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PTPN V As Manuddin Sinaga mengatakan, menolak rencana eksekusi pengosongan lahan kebun Sei Batu Langkah PTPN V dengan alasan negara juga harus melindungi penduduknya.
"Rencana eksekusi tersebut betulbetul mencederai perlindungan dan rasa aman terhadap kami yang mengabdi kepada negara. Keuntungan perusahaan ini juga untuk negara, tetapi demi kepentingan pihak penggugat, Perusahaan negara ini diobok-obok," ujarnya.