Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PTPN V Tolak Eksekusi Lahan Kelapa Sawit

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |11:04 WIB
PTPN V Tolak Eksekusi Lahan Kelapa Sawit
A
A
A

Baca juga: Uni Eropa Berupaya Stop Biofuel Sawit pada 2021

Dia pun mengultimatum, jika eksekusi dilakukan maka Serikat Pekerja akan mengerahkan seluruh karyawan PTPN dan KUD Bumi Asih yang mencapai 12.000 orang untuk melakukan penghadangan ekseskusi.

"Kami mencari makan di sini. Menghidupi keluarga kami. KTP kami juga di sini. Jika kami disuruh pergi, bagaimana pertanggung jawabannya? sampai kemanapun akan kami per juangkan," ujarnya.

Sadino menambahkan, di lahan seluas 2.823,52 Ha tersebut terdapat hak masyarakat dan KUD sesuai dari penugasan Pemerintah yang saat ini sudah mencapai sekitar 700 ha. Dia menjelaskan, bahwa sejak awal gugatan LSM Riau Ma dani ini keliru karena pemegang saham PTPN V adalah Menteri BUMN.

"Jadi, kami akan pertahankan selama Menteri Keuangan dan Menteri BUMN tidak memberikan persetujuan asset. Direksi juga tidak tunduk kepada Yayasan Riau Madani karena pelaksanaan putusan diserahkan kepada PTPN V sesuai amar putusan pengadilan," tegas Sadino. (ant/ yanto kusdiantono)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement