"Di satu sisi mereka ada kewajiban kepada kepercayaan agama, tapi di sisi lain ada kewajiban institusi untuk bayar pajak. Kita akan lakukan secara harmonis untuk itu," tuturnya.
Baca juga: Gaji PNS Akan Dipotong untuk Zakat
Penggunaan zakat, menurut Sri Mulyani, menjadi kewenangan lembaga Baznas. Pasalnya, merekalah yang menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan untuk apa zakat tersebut.
"Namun umat Islam di Indonesia bayar zakat melalui berbagai channel dan perlu dibahas dalam forum ekonomi syariah, karena ini adalah bagian sama seperti kita kumpulkan pajak ada satu institusi tertentu," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)