Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Harmonisasi Pajak dan Zakat 2,5% untuk PNS

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |11:27 WIB
Sri Mulyani Harmonisasi Pajak dan Zakat 2,5% untuk PNS
Foto: (Feby/Okezone)
A
A
A

"Di satu sisi mereka ada kewajiban kepada kepercayaan agama, tapi di sisi lain ada kewajiban institusi untuk bayar pajak. Kita akan lakukan secara harmonis untuk itu," tuturnya.

 Baca juga: Gaji PNS Akan Dipotong untuk Zakat

Penggunaan zakat, menurut Sri Mulyani, menjadi kewenangan lembaga Baznas. Pasalnya, merekalah yang menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan untuk apa zakat tersebut.

"Namun umat Islam di Indonesia bayar zakat melalui berbagai channel dan perlu dibahas dalam forum ekonomi syariah, karena ini adalah bagian sama seperti kita kumpulkan pajak ada satu institusi tertentu," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement