JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton untuk kebutuhan industri dalam negeri.
Persetujuan impor ini diberikan pada lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan, impor jagung takkan mengganggu pasar petani lokal. Pasalnya jenis jagung yang diimpor bukanlah untuk pakan ternak maupun yang tersedia di Indonesia.
Baca Juga: Kemendag Akan Impor Jagung Khusus Industri Sebanyak 171.000 Ton
"Tidak ada impor jagung untuk pakan yang diproduksi di Indonesia. Bertahun-tahun impor jagung untuk kebutuhan industri yang tidak ada diproduksi di Indonesia, itu tetap terjadi," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (7/2/2018).