Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wacana Pungutan Zakat PNS Tuai Kontroversi, Ini Plus Minusnya

Antara , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |11:18 WIB
Wacana Pungutan Zakat PNS Tuai Kontroversi, Ini Plus Minusnya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Akan lebih bijak jika Menteri Agama menunda dahulu kebijakan tersebut, dengan mendorong agar masing-masing individu dan dengan dibantu oleh petugas dari BAZ atau LAZ yang ada, untuk dapat menghitung kewajiban zakatnya," papar aktivis Perludem Sulsel ini.

Wakil Sekretaris PW Pergub Sulsel ini menambahkan dengan cara seperti itu ASN secara sukarela mengeluarkan kewajiban zakat tersebut kepada yang berhak, lewat lembaga atau badan yang dipercaya, bukan dan tidak memaksakan dengan aturan yang bisa jadi menimbulkan kontrovesi serta penolakan dimasyarakat.

Pengurus IKA PMII ini menjelaskan, mengutip kembali ketentuan syara' terkait zakat, kaidah umum syar'i menurut para ulama berdasarkan hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam adalah wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi dua kriteria.

Yakni, pertama batas minimal nishab dan kedua harus menjalani haul atau putaran satu tahun. Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan, Sabda Rasulullah.'Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul' (hadits riwayat Abu Dawud) Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab.

"Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang," ungkap Jihad.

Meski demikian, pihaknya sangat sepakat kalau harta tersebut mesti disucikan (tuthahhirihim wa tuzakkihim), tetapi ketentuan syara' mesti dijalankan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement