Baca Juga: Proyek Pembangunan Jalan Tol Layang Makassar Dimulai Maret
"Sedang diproses, hitungan tarif dengan waktu penyelesaian pengerjaan. Kita sih inginnya Lebaran sudah ada perubahan. Tapi lagi kita hitung," tandas dia.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.
Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)