Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aset Holding BUMN Tambang Rp90 Triliun, Bisa Tercapai?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2018 |20:21 WIB
   Aset <i>Holding</i> BUMN Tambang Rp90 Triliun, Bisa Tercapai?
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

 Baca Juga: Penyertaan Modal Negara Inalum Nontunai, Menteri BUMN Diminta Jelaskan Holding Tambang

Karena berdasarkan peraturan satandar akuntansi keuangan 65 (PSAK65) bahwa suatu aset bisa dikonsolidasikan apabila suatu perusahaan memiliki kewenangan penuh terhadap anak perusahaan holding.

Sementara saham dwi warna (pemerintah) pada anak perusahaan holding menyebabkan induk perusahaan holding tidak memiliki otoritas penuh terhadap anak perusahaan. Hal ini yang menjadi ganjalan.

Pada bagian lain, jika pemerintah mencabut saham dwi warna pada anak perusahaan holding, maka pemerintah terkena delik privatisasi BUMN.

 Baca juga: PP Holding Migas Tunggu Paraf Jokowi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement