Sebagaimana diketahui, melalui PP Nomor 47 Tahun 2017, pemerintah telah membentuk holding BUMN industri tambang dengan mengalihkan saham pemerintah dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65%, PT Bukit Asam Tbk sebesar 65,02%, PT Timah Tbk sebesar 65%, kepada induk holding yakni PT Inalum (Persero)
Sementara pada bagian lain yang tak terpisahkan adalah, penggugatan UU BUMN yang terjadi belakangan ini oleh Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (Taken) dipastikan akan berimbas pada pembatalan holding jika materi tuntutan pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putut Prabantoro selaku pemohon menuturkan bahwa UU BUMN Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b), serta pasal 4 ayat 4 tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena terlalu kapitalis.
"Berkaitan dengan holding BUMN, kalau tuntutan kita dikabulkan MK, pasti merembet pada holding sebagai turunan UU. Inikan nati efek domino," ujar dia.
(Dani Jumadil Akhir)