JAKARTA - Aset dari holding badan usaha milik negara (BUMN) bidang pertambangan diperkirakan akan berkisar pada nilai Rp90 triliun.
Namun, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar mempertanyakannya realisasi nilai aset hasil konsolidasi, setelah BUMN industri tambang diholdingkan.
Baca juga: Aset Holding BUMN Tambang Rp90 Triliun, Bisa untuk Apa Saja?
Pasalnya Bisman meyakini besaran nilai aset Rp90 triliun yang ditargetkan oleh pemerintah, tidak akan terjadi karena proses konsolidasi terganjal oleh saham dwi warna yang ada pada anak perusahaan holding.
"Sejak awal memang pembentukan holding tersebut bermasalah dan dipaksakan. Masalah tidak bisa konsolidasi karena melanggar PSAK65 menunjukkan bahwa pembentukan holding tambang tersebut sebelumnya tidak melalui kajian yang mendalam dari pemerintah," kata dia, Rabu (14/2/2018).