Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Masih Tahan Izin Impor Garam Industri, Apa Alasannya?

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2018 |22:11 WIB
Kemendag Masih Tahan Izin Impor Garam Industri, Apa Alasannya?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan rapat koordinasi untuk membahas impor garam industri. Hal ini setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin impor garam untuk keperluan bahan baku industri dalam negeri sebanyak 2,37 juta ton.

Sedangkan alokasi impor garam industri pada 2018 kurang lebih sebanyak 3,7 juta ton. Artinya masih ada kesempatan izin impor garam industri sebanyak 1,33 juta ton lagi.

 Baca juga: Kemendag Terbitkan Izin Impor Garam Industri 2,37 Juta Ton

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Oke Nurwan mengungkapkan, meski banyak permintaan tapi pihaknya belum akan mengeluarkan impor. Pasalnya akan mereview yang sudah ada izin terlebih dahulu.

"Sudah banyak yang mengajukan (impor garam industri), tapi kita diminta review izin yang sudah keluar dulu," ungkapnya di Kemenko Perekonomian, Rabu (14/2/2018).

 Baca juga: Sudah Masuk RI, Mendag Cek Kebocoran Garam Impor

Oke menjelaskan, permintaan impor sudah datang dari banyak industri tapi pihaknya akan mereview izin yang sudah diterbitkan kepada 21 perusahaan. Salah satunya adalah PT Asahi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement