JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) dalam rangka program penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912. PP ini dikeluarkan untuk mengubah struktur penyelamatan awal.
Di mana pada penyelamatan yang lama AJBB bekerjasama dengan PT Evergreen Invesco Tbk dan membentuk anak usaha baru yang akan menjual produknya. Namun karena sekarang berpisah maka disiapkan skema penyelamatan baru yakni AJBB kembali pada cara pengoperasian sebelumnya.
 Baca juga: OJK Beri Izin AJBB Jual Produk dan Dirikan Anak Usaha Sendiri
Ketua DK-OJK Wimboh Santoso mengatakan, penyelamatan AJBB harus dilakukan secara menyeluruh, dengan menyentuh persoalan mendasar yang harus segera diperbaiki, antara lain menyangkut struktur kelembagaan beserta aturan pelaksanaanya.
"Akan ada aturan tentang mutual. PP ada, Peraturan OJK (POJK) ada," ungkap Wimboh di Gedung OJK, Kamis (15/2/2018).
 Baca juga: OJK: Pengguna Jasa Peer to Peer Lending Harus Tahu Risiko Layanan
Namun, Wimboh enggan menyebutkan lebih detail mengenai aturan tersebut. Dia mengutarakan untuk menunggu sampai proses selesai.
"Nanti akan ada PP. PP kalau sudah diundangkan ada sosialisasi. Pertanyaan kalian terlalu maju. Barang itu kalau pelan-pelan akan lebih bagus," katanya.
 Baca juga: Mantan Ketua OJK Jadi Guru Besar Fakultas Ekbis Undip
Sedangkan untuk penjualan aset tidak masuk dalam prioritas AJBB. Karena saat ini fokusnya adalah bisa kembali menjual produk asuransi. Selain itu akan ada juga kerja sama dengan pihak perbankan.
"Nanti kerjasama dengan bank-bank. Semua asuransi kan bisnisnya begitu. tidak spesifik bank BUMN, kan bank banyak, syariah dan nonsyariah," jelasnya.
Namun untuk waktu pelaksanaanya, Wimboh enggan menjelaskan lebih jauh. "Tunggu paling baik," tukasnya.
(dni)